Cari Blog Ini

Senin, 05 Juli 2010

Kedudukan Anjing Dalam Islam



Anjing adalah tergolong binatang buas, tapi banyak orang yang menyukai dengan berbagai macam alasan. Begitu seringnya kita melihat orang yang memelihara anjing. sebagian umat Islampun masih banyak memelihara hewan yang jelas-jelas haram dan najis. Memang kadang anjing bertingkah sangat lucu dan menggemaskan, bahkan kalau di latih dengan sungguh-sungguh akan bermanfaat. Tetapi Islam punya pandangan lain tentang binatang yang satu ini.

Kemudian kenapa anjing di haramkan oleh Islam?, dalam ayat Al-Qur’an tidak di sebutkan secara jelas, seperti dalam surat Al-Maidah ayat 3 hanya menjelaskan tentang daging babi. Begitu juga dengan kisah Ashhabul Kahfi yang membawa anjing dalam persembuyiannya. Bahkan telah dijamin oleh Allah untuk masuk surga, karena setia menjaga tuan mereka. Namun, kebanyakan orang Islam selalu menghindari anjing karena dianggap sebagai binatang najis, meskipun yang dimaksud najis hanyalah air liurnya. Nabi sendiri, bahkan pernah memberikan minum seekor anjing dengan alas kakinya (sepatu).

Tetapi di samping itu ada hadist yang lain yang menceritakan kenajisan air liur anjing seperti berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
`Sucikan wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah."
(HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Baerati kalau melihat hadist tersebut air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, banyak ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.

Sebagai contoh, di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan 17 raka'at? Bukankah di dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan? Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan kenajisannya?

Tentunya dalam memahami aturan Islam, kita tidak hanya melihat kepada Al-Quran saja tanpa melihat kepada sunnahnyah. Kufur kepada sunnah sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Yang berarti kufur juga kepada Allah SWT.

Kemudian bagaimana Kisah Ashabul Kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing?, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada beberapa alasan mengapa di katakan demikian.

Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW, karena kisahnya jauh sebelum Nabi ada. Maka syariat yang turun kepada mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum dari Rasulullah SAW.

Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.

Jangan ambil resiko akibat rumah kita ketempatan anjing karena lebih banyak merugikan di banding untungnya. selain itu amalan baik yang selama ini kita peroleh sedikit demi sedikit akan terkikis habis dan tentunya akan menghambat memperoleh ridho Allah SWT, beberapa sumber hadist yang bisa di jadikan rujukan yaitu :

Pertama :

Hadits yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.”

Ibnu Sirin dan Abu Sholeh mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

إلا كلب غنم أو حرث أو صيد

“Selain anjing untuk menjaga hewan ternak, menjaga tanaman atau untuk berburu.”

Abu Hazim mengatakan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كلب صيد أو ماشية

”Selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak.” (HR. Bukhari)
(Bukhari: 46-Kitab Al Muzaro’ah, 3-Bab Memelihara Anjing untuk Menjaga Tanaman)

Kedua :

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

Ketiga :

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh). ‘Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga tanaman.”

Keempat :

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).

Sangat jelas bahwa memelihara anjing dihukumi haram bahkan perbuatan semacam ini di golongkan dalam dosa besar -Wal ‘iyadzu billah-. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan untuk menjaga tanaman (seperti disebutkan dalam hadits-hadits di atas), maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak 2 qiroth (satu qiroth = sebesar gunung Uhud).

Dalam Islam memelihara anjing boleh-boleh aja, terutama bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan sebagainya. Bahkan dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing seperti yang tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4 :

Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajari dengan melatihnya untuk berburu; kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)

Yang dimaksud dengan binatang buas adalah yang telah dilatih untuk berburu. Islam selalu meletakkan segala hal pada tempatnya yang seimbang dan benar sehingga tidak mengharamkan anjing. Akan tetapi, Islam membuat syarat-syarat khusus sehingga bibit penyakit yang mungkin dibawanya tidak menular kepada manusia. Di antara syarat-syarat tersebut antara lain:

Anjing yang dipelihara harus anjing yang sudah terlatih, terdidik, bersih dan tidak terjangkit penyakit. Memelihara bukan untuk kesenangan atau main-main.dan Memelihara untuk tujuan tertentu, seperti untuk menjaga rumah atau untuk berburu.

20 komentar:

  1. Ass.Allah mencipta semua mahluk di bumi untuk saling menyayangi bukan untuk saling membenci tak terkecuali sama hewan anjing,pemahaman masyarakat indonesia yang sudah terdoktrin sejak dulu sehingga hewan anjing dianggap hina,najis,menjijikkan dan harus dijauhi,tidakkah kalian sadari sabda rosul " malaikat penyampai wahyu tidak akan masuk rumah yang ada anjingnya,gambar bernyawa,dan patung.disini saya melihat dari kaca mata saya sendiri hampir semua rumah pasti ada photo yang terpajang,boneka yang dimiliki,gambar hewan serta tumbuhan.bukankah sama halnya dengan memelihara anjing ( jangan munafik ) menolong binatang dan memelihara dengan tujuan yang bermanfaat jauh lebih berpahala dibandingkan dengan memiliki benda tersebut yang jelas kalau mau mengikuti sunah royal.smga brmanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pernyataan seperti ini biasanya keluar dari orang yg memelihara anjing, saya lebih lihat justifikasi daripada pendapat, well kalau saya sih tidak mau bermain-main dengan 2 qiroth amalan.

      Hapus
    2. pada kenyataannya memang anjing itu hewan najis, setau saya bahwa anjing tidak akan pernah masuk surga kecuali anjing yang mengikuti perjalanan ashabul kahfi.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. Anjing sejenis herder pitbull ok untuk berburu atau menjaga rumah, tp bagaimana dengan anjing mini seperti shitzu, chihua2, sama aja seperti manusia yang badannya besar bisa masuk akpol atau militer sehingga bisa menjaga sebuah negara, nah kl yang badannya yang kecil kate kurus ya nggak bisa kan, semua lihat kondisi dan keadaan, Allah maha mengerti maha tau hati kita yang terdalam, rasa sayang kepada binatang adalah perasaan murni dari hati, tulus dan ikhlas, tidak mungkin Allah memghukum kita mengambil pahala kita karena dari hati kita menyayangi binatang, jika hidup ini adalah ujian, bisa jadi ini ujiannya nya bisakan kita menyanyangi binatang apapun itu anjing, kucing, kuda, binatang apa saja, paling tidak kita tidak menyakiti mereka, bayangkan kalau bukan manusia yang memiliki akal untuk menyayangi binatang2 yang sifatnya baik ini siapa lagi, mungkin disini letak ujiannya,kalau soal najis, najiskan bisa dicuci, najis bukan sesuatu hal yang melekat permanen, bahkan didalam tubuh kitapun ada najis ada kotoran, setiap hari kita buang kita cuci selesai bersih dari najis. Jangan najis yang mana bisa dicuci menghalangi kita dari menyayangi. Bayangkan jika anda jadi binatang, mengais2 mencari makan ditempat sampah. Betapa bahagianya mereka jika makan itu sudah tersedia. Intinya Allah senang kalau kita menyayangi apalagi binatang2 ini ciptaan Allah juga. Binatang tidak punya akal, kita manusia punya. Ingat Allah maha baik dan maha penyayang.

      Hapus
    5. Ulama2 besar terdahulu melarang memelihara anjing untuk kesenangan, kecuali berburu dan menjaga tanaman. Terus kenapa masih menyangkal dengan alasan kasih sayang sesama mahluk sementara aturan hukum Allah itu pasti dan jelas, jgn membawa dhalil pribadi untuj sesuatu yg jelas dilarang. Agama sejalan dgn logika tp logika manusia yg terbatas kadang tidak sejalan lurus dalam agama

      Hapus
  2. Bismillahirahmannirahim...saya sependapat dengan "myjossodoki".
    Bila anjing untuk menjaga ternak mendapat lebel "BOLEH", apatah lagi bila anjing itu dikaryakan untuk menjaga "manusia"...
    Allah jua yang memiliki kebenaran.

    BalasHapus
  3. Wss... Betul sekali dan saya amat sangat sependapat. Alloh menciptakan bumi dan isinya punya maksud tertentu, tetapi semua itu ada batasanya mana yang boleh mana yang tidak boleh bukan berarti anjing harus di benci atau di musnakan demikian juga dengan patung atau lukisan yang timbul...

    BalasHapus
  4. sesungguhnya allah ciptakan manusia, hewan dan seluruh isi alam jagad raya ini tak ada yg sia2 dan tentunya semua mahluk diciptakan untuk saling mengasihi dan menyayangi sebagai mana kasih sayang antara tuhan dgn hambanya,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amat sangat setuju sobat Tuhan menciptakan segala isi jagat ini untuk kita sayangi dan kasihi, tetapi ada caranya masing masing dalam mengasihi mahluk ciptaanya ga semua sama. Seperti Iblis yang juga ciptaanya, apakah kita harus mengasihinya ?

      Hapus
  5. Memegang tangan seseorang yg bukan muhrim (berpacaran dll) jauh lebih haram,lebih NAJIS, bahkan jelas2 Rasulullah dalam haditsnya, “Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
    Kita lebih dipusingkan dgn menyentuh anjing, melihat anjing dekat rumah (sampai ada yg mengejar/mengusir bahkan membubuhnya).
    KALO lihat orang jalan pacaran sambil pegang2 tangan malah itu dianggap biasa aja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali, pacaran juga dilarang dalam islam, kita tetap harus saling mengingatkan bahwa pacaran itu hukum nya jelas haram. Namun dalam artikel diatas yang sedang dibahas adalah hukum haram nya anjing.

      Hapus
  6. Setiap orang mempunyai pemikiran dan pendapat yg berbeda... Yg jelas kita semua makhluk Allah,dan yg paling sempurna iyalah manusia, setiap ciptaan Allah kita seharusnya saling menghargai tidak halx juga hewan dan tumbuhan, begitupun dgn anjing kita seharusnya umat yg jauh lebih sempurna dari yg lain kita hendaknya menghargai juga karena anjingpun tidak salah dan anjing juga ciptaan Allah yg ditugaskan untuk melindungi umat Allah yg lain dan semua hewan mempunya tugas sendiri2 dari Allah .. ingat kita bukan Tuhan yg TDK seharusnya mengkritik atau memojokkan anjing, pahala dan dosa hanya Allah yg menilai, yg perlu kita kerjakan hanya menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya serta yakin niat tuk beribadah dengan kepercayaan sendiri2 itu jauh lebih baik ..
    Maaf bila ada salahnya saya dlm komentar

    BalasHapus
  7. Bismillah pada hakekatnya anjing memang haram. Namun bukan berarti kita tidak boleh menyayangi anjing dan bukan berarti juga kita boleh menyakiti anjing bahkan membunuhnya. Menyayangi anjing cukup dengan tidak menyakitinya dan boleh memberinya makan/minum asal tidak dipelihara kecuali untuk keperluan tertentu spt berburu,menjaga hewan ternak spt yg sudah disebutkan dlm Al-qur'an.

    BalasHapus
  8. Bismillah, semua binatang yang haram bukan berarti boleh disakiti, ...hewan hanya boleh dibunuh jika sudah terbukti akan membahayakan jika belum membahayakan tidak boleh disakiti, kemudian alasan membunuh menggunakan praduga akan membahayakan juga salah dan tetap berdosa, manusia memiliki akal untuk mencegah binatang buas mengancam manusia, jangan malas

    BalasHapus
  9. Anjing adalah ciptaan Allah, boleh dipelihara sebagai penjaga kebun, rumah dan utk berburu. Dlm surat al Kahfi anjing bila mengganggu atau menyerang manusia boleh dibunuh. Bila tdk mengganggu atau menyerang manusia tdk boleh disakiti apalagi dibunuh. Dengan demikian Allah memberi manusia akal. Utk bijak atas semua ciptanNya.

    BalasHapus
  10. Bicara mengenai logika yang anda gunakan saya rasa itu sama sekali tidak sepadan. Bila anda bilang air liurnya saja haram apalagi tubuhnya yang memproduksi ? Lalu anda samakan dengan kotoran manusia yang merupakan najis. Bila kita menggunakan standart yang sepandan dalam kedua hal tersebut artinya tubuh manusia yang memproduksi kotoran apakah juga najis ? Kan tidak. Sangat lucu karena anda berusaha bermain logika tapi tidak menggunakan perumpamaan yang sepadan. Mohon dikaji kembali. Saya juga hanya orang awam yang ilmunya pasti tidak seberapa bila dibandingkan anda. Namun saya percaya bahwa Allah swt mengajarkan kita untuk hidup dalam damai dan menyayangi sesama makhluk ciptaannya termasuk di dalamnya anjing

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setujuuuu, setelah sy comment d bawah..baru liat klau trnyata ada yg sepemikiran dgn saya 🤭

      Hapus
  11. Tubuh anjing dikatakan juga najis karena air liurnya najis?
    Berarti manusia jg najis, karena d dlm tubuhnya ada tai & air kencing yg juga najis 😂😂😂

    BalasHapus