Cari Blog Ini

Rabu, 01 September 2010

Zakat Fitrah


Sebulan kita menjalani rangkaian ibadah puasa Ramadhan, mulai dari sholat tarawih, tadarus, itikab mencari keutamaan lailatul qodar Semua itu terasa kurang lengkap apabila tidak di sempurnakan dengan amalan sodakoh wajib berupa zakat fitrah di akhir bulan Ramadhan sebelum memasuki hari kemenangan yang sering di sebut idul fitri.

Zakat fitrah bagi umat Muslim bukan sekedar rutinitas yang bernilai sosial untuk menyempurnakan ibadah puasa, tetapi lebih merupakan suatu kewajiban yang ditujukan bagi terbentuknya kesempurnaan ibadah puasa yang telah dilaksanakan kurang lebih satu bulan. Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah, walau seandainya tidak menjalankan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah tetap menjadi sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.

Maka dari itu, bukan menjadi keanehan apabila pada akhir setiap bulan Ramadhan banyak umat Islam berbondong-bondong ber-zakat fitrah kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau tempat-tempat yang lain. Yang selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak, dan tak jarang juga…pihak panitia menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada para anggota keluarganya. Kejadian tersebut hampir dapat kita jumpai di sekeliling kita,

Pengertian “Zakat” dan “Fitrah” : Zakat secara umum merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki agar menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada saudara-saudara muslim yang sedang kekurangan.

Sedangkan, fitrah diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.

Maka “zakat fitrah”, adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits

عن ابن عباس قال: فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللهو و الرفث و طعمة للمساكين. فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa".

“Zakat fitrah” merupakan zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Maka zakat bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi. Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya idul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.

أدوا صدقة الفطر صاعا من قمح – أو قال بر- عن كل إنسان صغير أو كبير, حر أو مملوك, غني أو فقير, ذكر أو أنثى. أما غنيكم فيزكيه الله وأما فقيركم فيرد الله عليه أكثر مما أعطى
.
“Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya".

Maka jelas bahwa zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan bukan hanya untuk kaum berada saja tetapi untuk semua golongan baik miskin atau kaya, yang terlahir di jagad ini. Tetapi kadang suka salah kaprah dengan diabaikan zakat fitrah ini bagi kaum fakir miskin, seolah mereka terbebas dari kewajiban ini. Seandainya mereka tidak mampu berzakat fitrah bisa disiasati dengan meminjam dulu atau bagaimana caranya agar bisa melaksanakannya.

Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakan kemudian setelah itu ia tdk mampu maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajiban jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” Kemudian yang dimaksud kriteria tidak mampu yaitu :

“Barangsiapa yg tidak mendapatkan sisa dari makanan pokok untuk malam hari raya dan siang maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu ia harus mengeluarkan bila sisa itu mencapai ukuran .” tetapi utuk jaman sekarang ini InshaAllah yang demikian tidak ada, kalaupun masih ada itu tergantung kepahaman dan keimanan orang tersebut.

Zakat fitrah adalah merupakan kewajiban bagi tiap kaum muslimin yang harus di keluarkan sebelum datangnya sholat idul fitri atau lebih tepatnya sebelum terbitnya matahari pertama di bulan syawal. Apabila zakat fitrah sudah melewati batas tersebut maka status menjadi tidak sah, dan hanya dihukumi sebagai sodakoh biasa. Rasulullah dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة, و من أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

"Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa".

Hadist lain menjelaskan.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang2 keluar menuju shalat.”

Sangat dimudahkan apabila kita akan berzakat fitrah di mana pelaksanaan kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yg menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikan 1 atau 2 hari sebelum hari Id.”

Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrah kepada petugas yg zakat dikumpulkan kepada 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.”

Dengan demikian zakat tersebut harus tersalurkan kepada yg berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu dan tentunya agar mereka bisa merayakan idul fitri bukan cuma kita doang.

Kadang terjadi salah sasaran dalam menyalurkan zakat fitrah, yang seharusnya mendapatkan malah terabaikan dan sebaliknya yang tidak pantas menerima justru memperoleh zakat. Dan ini dituntut kejujuran dan kejelian para panitia zakat fitrah jangan hanya sekedar suka atau tidak suka, kenal atau tidak kenal Dalam Al Qur’an QS At Taubah 60: Allah berfirman:

“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.”

Maka hati-hatilah dalam menyalurkan zakat fitrah jangan sampai salah sasaran karena apa yang dilakukan semua itu semata-mata karena Allah jangan karena yang lain apalagi karena ingin mengambil manfaat dari situasi. Dan jadilah Muslim yang sesungguhnya berikan dan keluarkanlah apa yang sudah menjadi keharusan jangan memainkan aturan karena yang demikian itu sama halnya mengkufuri Allah swt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar